Create ‘muhaimin_iskandar/pencapaian’

This commit is contained in:
nawan 2024-01-23 05:22:19 +00:00 committed by wikimind
parent 33a9a9f385
commit 3686d4e493

View file

@ -0,0 +1,4 @@
== Pengaturan dan Pembatasan //Outsourcing//
Dalam perannya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Cak Imin mengusulkan agar DPR merevisi UU No 13 tahun 2003. Pasalnya, sejak UU Ketenagakerjaan itu pertama kali diundangkan, telah [[https://www.hukumonline.com/berita/a/menakertrans--uu-ketenagakerjaan-layak-disempurnakan-lt4f5f61becb947/#! | tujuh kali diuji]] ke Mahkamah Konstitusi. Revisi yang menjadi perhatian Cak Imin adalah pasal - pasal yang menyangkut ketentuan outsourcing. Pasal ini juga sempat [[https://www.hukumonline.com/berita/a/legalitas-outsourcing-pasca-putusan-mk-lt4f4b372fe9227/ | diajukan untuk judicial review]] dengan alasan bahwa [[https://www.mkri.id/public/content/persidangan/resume/resume_Perbaikan%20Permohonan%20Kedua%20Perkara%20No%2027.pdf | sistem outsourcing merupakan perbudakan modern]] karena tidak dapat menjamin kontinuitas pekerja dan pekerja outsource tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya.
Menanggapi [[https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-tawarkan-dua-model-outsourcing-lt4f1555f49d655/ | putusan MK]] yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review tersebut, Kemenakertrans mengeluarkan [[https://peraturan.bpk.go.id/Details/146432/permenaker-no-19-tahun-2012 | Surat Edaran]] guna mengatur mekanisme pelaksanaan putusan MK tersebut sebagai upaya menjamin hak para pekerja outsourcing. Melalui Surat Edaran tersebut, Cak Imin [[https://www.hukumonline.com/berita/a/kemenakertrans-terbitkan-aturan-outsourcing-dan-pkwt-lt4f199663b4e04/ | mengatakan]] bahwa akan melakukan pengawasan secara intensif bagi perusahaan pengerah outsourcing.